Pihak penasihat hukum juga menyoroti tidak akan dihadirkannya ahli IT yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait delapan rekaman CCTV yang sempat dipersoalkan di persidangan.
Menurut Jonson, apabila ahli tersebut tidak akan dihadirkan, maka keterangannya seharusnya tidak dijadikan bagian dari tuntutan.
“Kalau memang benar tuduhannya itu sebagai mana dakwaan ya dibuktikan di persidangan. Tapi kenyataan tidak dia tidak akan hadirkan,” ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Mereka mengaku optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Jadi kami yakin ini yakin kalau klien kita pasti bebas. Pasti bebas. Kita yakin yang penting majelis profesional tegak lurus. Aku yakin pasti bebas,” kata Jonson Sibarani.
Persidangan perkara dugaan KDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pada kamis 4 Juni 2026 dengan agenda lanjutan dari pihak terdakwa.












