Berita Utama

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Memanas, Ahli Sebut Luka Pelapor Hanya 0,5 Cm

16
×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Memanas, Ahli Sebut Luka Pelapor Hanya 0,5 Cm

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa menilai fakta persidangan semakin mengaburkan dakwaan jaksa setelah ahli forensik menyatakan luka pelapor masuk kategori ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

Majelis hakim memimpin jalannya sidang dugaan KDRT dengan agenda pemeriksaan ahli Visum et Repertum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Kuasa hukum terdakwa menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru memperlihatkan bahwa konstruksi perkara belum sepenuhnya terang.

“jadi kalau saya sebenarnya mau bilang gini setelah kita jalani beberapa kali sidang dalam perkara ini ya tolonglah jaksa jangan main cocok kologilah. Cocok-cocokkan aja berdasarkan keterangan ini dari penyidik ya. Mohon maaflah ya. Enggak betul semuanya ini sebenarnya,” kata Togar.

Ia juga menyampaikan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa pembuktian yang kuat.

“Tolonglah ya jangan zalimi orang ya,” tegasnya.

Sementara itu, Jonson Sibarani menilai dakwaan jaksa semakin tidak jelas setelah seluruh pembuktian dari penuntut umum dinyatakan selesai.

Menurutnya, hingga sidang terakhir belum ada alat bukti yang secara utuh membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

“Nah, kalau kita ulas ke belakang dakwaan jaksa jadi semakin kabur. Semakin kabur dengan dihadirkannya saksi-saksi sebelumnya ya kan. dengan dengan dihadirkannya ahli hari ini dan semakin kabur lagi ketika jaksa tidak lagi menghadirkan ahli IT,” kata Jonson.