Berita Utama

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Memanas, Ahli Sebut Luka Pelapor Hanya 0,5 Cm

16
×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Memanas, Ahli Sebut Luka Pelapor Hanya 0,5 Cm

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa menilai fakta persidangan semakin mengaburkan dakwaan jaksa setelah ahli forensik menyatakan luka pelapor masuk kategori ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

Majelis hakim memimpin jalannya sidang dugaan KDRT dengan agenda pemeriksaan ahli Visum et Repertum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

“Kalau untuk itu yang mulia begini yang mulia ya kita melihat lukanya itu kalaupun dia misalnya jatuh itu yang sentuh menyentuh itu biasanya kening yang mulia bukan di itu kan yang akan menyentuh ini kan agak ada cekung sikit enggak mungkin di sini jatuh saya jatuh pasti ini yang kena duluan karena paling lebih tinggi lebih tinggi,” ujar saksi ahli sembari memperagakan bagian kening dan batang hidungnya di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan luka pada batang hidung apabila seseorang jatuh dari tangga dan membentur benda keras. Menanggapi hal itu, ahli forensik menjelaskan bahwa benturan keras pada area tersebut berpotensi menyebabkan fraktur atau patah tulang.

“Jadi kalau misalnya dia jatuh dari tangga membentur benda keras seperti anak tangga ini akan fraktur,” kata saksi ahli sambil menunjuk bagian batang hidungnya.

Saat ditanya kembali apakah kondisi tersebut juga termasuk kategori trauma tumpul, saksi ahli menegaskan, “Trauma tumpul juga yang mulia.”

Dalam dunia medis, fraktur merupakan istilah untuk kondisi patah tulang atau retaknya tulang akibat benturan keras, kecelakaan, jatuh, maupun tekanan kuat pada bagian tubuh tertentu.