Berita Utama

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Jelaskan Bantuan untuk Warga Medan

81
×

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Jelaskan Bantuan untuk Warga Medan

Sebarkan artikel ini
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 saat menyampaikan Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Sisingamangaraja Km. 11, Jalan Bendungan 5, Lingkungan 3, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. (pelitaharian.id/Foto: Arya).

“Dengan program ini, semua warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit mana pun di Medan, tanpa harus memiliki BPJS atau membayar biaya pengobatan,” ungkapnya.

Bantuan ini mencakup hampir semua jenis pengobatan, termasuk operasi, kecuali beberapa penyakit yang tidak masuk dalam cakupan program.

3. Perumahan

Bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, pemerintah menyediakan program bedah rumah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

“Namun, ada syarat utama: tanah yang diajukan untuk program bedah rumah harus milik pribadi. Tanah warisan, tanah keluarga, atau tanah milik orang lain tidak bisa diajukan,” tegasnya.

4. Keterampilan

Pemerintah juga menyediakan berbagai pelatihan keterampilan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian sehingga mereka bisa bekerja secara mandiri atau membuka usaha sendiri.

“Ada pelatihan menjahit, mekanik, tata boga, dan berbagai keahlian lainnya yang difasilitasi pemerintah. Dengan keterampilan ini, masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *