Berita Utama

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Jelaskan Bantuan untuk Warga Medan

81
×

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Jelaskan Bantuan untuk Warga Medan

Sebarkan artikel ini
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 saat menyampaikan Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Sisingamangaraja Km. 11, Jalan Bendungan 5, Lingkungan 3, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. (pelitaharian.id/Foto: Arya).

“Seluruh penyakit ditanggung, termasuk operasi,” jelasnya.

“Jika pasien masih dalam kondisi kritis, rumah sakit tidak boleh memulangkan mereka sebelum ada izin untuk rawat jalan,” tambahnya.

Usai acara Sosper dalam wawancaranya, Godfried Effendi Lubis kembali menyampaikan bahwa Perda No. 5 Tahun 2015 mencakup tujuh aspek utama dalam penanggulangan kemiskinan: pendidikan, kesehatan, perumahan, keterampilan, permodalan, jaminan sosial, dan keamanan.

“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *