Berita Utama

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Jelaskan Bantuan untuk Warga Medan

81
×

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Jelaskan Bantuan untuk Warga Medan

Sebarkan artikel ini
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 saat menyampaikan Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Sisingamangaraja Km. 11, Jalan Bendungan 5, Lingkungan 3, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. (pelitaharian.id/Foto: Arya).

“Seluruh bantuan ini berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar, segera ajukan melalui kelurahan masing-masing,” imbaunya.

Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan kebutuhan dasar mereka secara layak.

7. Keamanan

Dalam aspek keamanan, pemerintah menjamin lingkungan yang kondusif bagi masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil dan pekerja informal.

“Kita ingin masyarakat yang bekerja mencari nafkah merasa aman dan tidak ada gangguan, baik dari premanisme maupun pihak lain,” katanya.

Pemerintah juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Drs. Godfried Effendi Lubis, MM menegaskan bahwa tujuh aspek ini adalah kunci utama dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan.

“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai persyaratan yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi agar bisa mendapatkan hak-hak yang sudah disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya

Drs. Godfried Effendi Lubis, MM kembali menekankan bahwa program UHC di Kota Medan setara dengan BPJS Kelas 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *