Berita Utama

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Jelaskan Bantuan untuk Warga Medan

81
×

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Godfried Effendi Lubis Jelaskan Bantuan untuk Warga Medan

Sebarkan artikel ini
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 saat menyampaikan Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Sisingamangaraja Km. 11, Jalan Bendungan 5, Lingkungan 3, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. (pelitaharian.id/Foto: Arya).

Pelatihan ini umumnya diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau Dinas Sosial, bekerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan.

5. Permodalan

Bagi warga yang ingin memulai usaha, pemerintah juga memiliki program bantuan permodalan, baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman berbunga rendah.

“Bantuan ini diberikan melalui program-program UMKM yang bisa diakses lewat dinas terkait,” ujar Godfried.

Selain itu, tersedia juga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa diakses oleh pelaku UMKM dengan persyaratan yang lebih ringan dibanding pinjaman konvensional.

Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 saat menyampaikan Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Sisingamangaraja Km. 11, Jalan Bendungan 5, Lingkungan 3, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. (pelitaharian.id/Foto: Arya).

6. Jaminan Sosial

Dalam aspek jaminan sosial, terdapat berbagai program seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *