Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap

4
×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap

Sebarkan artikel ini

Tiga warga Sri Lanka yang berada di bawah pengawasan UNHCR dinyatakan terbukti terlibat dalam percobaan penyelundupan orang menuju Pulau Reunion, Prancis. Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tetap dapat dipidana meski aksi tersebut belum berhasil dilakukan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan terhadap tiga warga negara Sri Lanka dalam perkara percobaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion, Prancis, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Ketentuan tersebut diterapkan terhadap perbuatan turut serta melakukan percobaan penyelundupan orang atau kelompok orang dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Rencana Keberangkatan ke Pulau Reunion

Majelis hakim menguraikan, dari rangkaian fakta persidangan diketahui ketiga terdakwa telah memiliki rencana tersebut sejak Juni 2025.

Para terdakwa disebut telah tinggal di Indonesia melebihi waktu yang semestinya. Dalam prosesnya, muncul rencana untuk memberangkatkan sejumlah calon korban menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata.

Kapal tersebut memiliki konstruksi berbahan campuran fiber dan kayu dan dipersiapkan untuk digunakan dalam rencana perjalanan menuju Pulau Reunion, wilayah Prancis.

Masing-masing terdakwa disebut mempunyai tugas yang berbeda. Namun, majelis hakim menilai peran tersebut saling berkaitan dan memberikan kontribusi terhadap rencana penyelundupan.

Makhandran Thilipan disebut berperan meminta Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan mencari orang yang bersedia diberangkatkan. Makhandran juga disebut membeli kapal bekas yang dipersiapkan untuk mengangkut calon korban.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan