Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap

4
×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap

Sebarkan artikel ini

Tiga warga Sri Lanka yang berada di bawah pengawasan UNHCR dinyatakan terbukti terlibat dalam percobaan penyelundupan orang menuju Pulau Reunion, Prancis. Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tetap dapat dipidana meski aksi tersebut belum berhasil dilakukan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan terhadap tiga warga negara Sri Lanka dalam perkara percobaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion, Prancis, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Dalam proses pengembangan kasus, Makhandran Thilipan lebih dahulu diamankan. Petugas kemudian mengamankan Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.

Sebelum putusan dibacakan, JPU Risnawati Ginting menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.

Dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Atas putusan tersebut, JPU, ketiga terdakwa, maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan