Dalam proses pengembangan kasus, Makhandran Thilipan lebih dahulu diamankan. Petugas kemudian mengamankan Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.
Sebelum putusan dibacakan, JPU Risnawati Ginting menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.
Dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut, JPU, ketiga terdakwa, maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.












