Dari calon korban, para terdakwa meminta sejumlah uang dengan nominal berbeda. Besarannya disebut berkisar Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.
Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pembelian kapal bekas yang akan digunakan dalam rencana pemberangkatan.
Majelis hakim menegaskan bahwa gagalnya rencana tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas hakim ketua.
Hakim Pertimbangkan Kondisi Para Terdakwa
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pengawasan lalu lintas keimigrasian serta upaya mencegah praktik penyelundupan orang.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta masih berada pada usia produktif.












