“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.
Hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum, masih berusia produktif serta masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” urai Yohana Timora Pangaribuan.
Sejumlah uang yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan dirampas untuk negara.
Majelis hakim juga menolak permintaan Makhandran Thilipan agar uang sebesar Rp1.750.000 yang diklaim sebagai tabungan pribadi dikembalikan.
Uang itu sebelumnya dimohonkan untuk kebutuhan sekolah anak, kebutuhan rumah tangga di kampung halaman, serta keperluan terkait statusnya yang masih berada di bawah pengawasan UNHCR.
“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Perkara tersebut sebelumnya berkembang setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan penanganan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan orang pada November 2025.












