Kriminal

5 Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

×

5 Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Erwin Henderson saat temu pers di Polda Sumut, Selasa (09/04/2024).

Medan, pelitaharian.id – Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan dilaporkan ke BidPropam Polda Sumut atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut disampaikan Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Erwin Henderson saat temu pers tersebut di Polda Sumut, Selasa (9/4/2024).

Selain Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H., dua pengacara handal yakni Khilda Handayani, SH., MH dan Sindroigolo Wau, S.H., M.H. 

“Dapat kami sampaikan bahwa, dalam perkara ini kakak kandung dari klien kami, yakni Yanti saat ini telah ditahan karena dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP atas laporan Lili Kamso yang merupakan Ibu Mertua dari klien kami sesuai dengan Laporan beliau No.LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Mei 2024,” terang Dr. Khomaini.

“Dampak dari terjadinya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh saudara R sehingga kakak kandung daripada klien kita yang bernama Yanty ditahan di Polrestabes kota Medan di Unit Jatanras dengan dugaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dimana pelapornya sendiri adalah mertua daripada klien kita yang bernama Lili Kamso. Disamping saya ini adalah suami dari pada ibu Yanty bernama Erwin Henderson yang tak lain adalah abang ipar dari pada kami ibu Sherly,” disampaikan Dr. Khomaini.

Dijelaskannya, Sebelumnya sudah ada pertemuan diantara kedua keluarga besar pada tanggal 5 April 2024 sore harinya setelah kejadian keributan di rumah klien kita Ibu Sherly di Kompleks Cemara Asri Blok Royal, dan hasil kesepakatan tersebut walaupun tidak secara tertulis, bahwa semuanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan untuk berdamai.

Akan tetapi dihari yang sama Lili Kamso melaporkan Yanti atas kasus dugaan penganiayaan dan akhirnya ditahan oleh Unit Jataras Satreskrim Polrestabes Medan. 

“Kemudian pada tanggal 09 April 2024, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami tersebut, namun sampai sore hari, belum ada persetujuan daripada Pimpinan sampai pada akhirnya menjelang malam Klien kita dipindahkan ke Ruangan Tahti Polrestabes Medan,” ujarnya.

Sedangkan sorenya, Erwin Henderson melaporkan 5 orang Penyidik Kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas tidak profesionalismenya aparat penyidik kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap istrinya pada tanggal 08 April 2024 sekitar Pukul 11.30 WIB.

Aturan Penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dimana Pasal tersebut menegaskan bahwa Perintah Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.

“Ada beberapa Prosedur penangkapan oleh aparat Kepolisian menurut KUHAP yg dilanggar dan tidak dijalankan pada saat klien kita ditangkap salah satunya adalah Tembusan Surat Perintah Penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan, dan Surat Penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas Tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa,” ungkapnya.

Katanya, penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik di Unit Jatanras Polrestabes Medan terkesan dipaksakan dan diduga adanya Kriminalisasi serta terkesan Tendensius.

“Terbukti klien kami belum pernah dimintai keterangannya untuk di Konfrontir dan saksi Terlapor juga belum pernah dimintai keterangannya sebagai saksi yang meringankan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya,” jelasnya.

dugaan Pelanggaran Kode Etik lainnya adalah bahwa Penangkapan dilakukan tanpa menyerahkan Surat Perintah Penangkapan pada Tersangka maupun keluarganya, dan setelah ditanyakan kepada Penyidik yaitu Aiptu Manad P.Sianipar, S.H., yaitu terdapat kesalahan dalam Surat Penangkapan yaitu dalam hal nama dan alamat. 

Munculnya ketidaklaziman dalam Proses Laporan Delik Biasa/ Delik Umum dapat terjadi penangkapan dalam jangka Waktu 3 hari, karena Laporan ini bukan masuk Kategori Tertangkap Tangan, dimana untuk menentukan Penyidik yang memeriksa Perkara butuh waktu 3 sampai 7 hari dalam Proses Lidik berjalan, sehingga patut diduga adanya “pesan sponsor” hingga proses perkara ini berjalan secepat kilat.

Klien kita Yanty dipaksa untuk menandatangani BAP Pemeriksaan, padahal sudah disampaikan oleh klien kepada penyidik untuk menunggu Kuasa Hukum hadir agar didampingi, namun Penyidik mengatakan “tidak ada kuasa hukum-kuasa hukum”, yang seharusnya Penyidik bernama Aiptu Manad hal tersebut diatur oleh KUHAP dan Melanggar Hak Asasi Seseorang meskipun beliau berstatus sebagai tersangka, tetapi justru penyidik memaksa dan mengintimidasi Klien kami untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut,” terangnya.

diketahui bahwa pada tanggal 05 April 2024, dihari kejadian keributan dirumah klien kami yang bernama Sherly, sudah ada kesepakatan damai dan sebenarnya ini adalah persoalan keluarga yang bisa diseleaikan secara kekeluargaan dan Mediasi melalui mekanisme Restorative Justice, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Aparat Kepolisian.

hal ini kami selaku kuasa hukum Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Kriminal Umum Poldasu untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Terlapor yang telah melakukan tindakan kekerasan KDRT yang menyebabkan klien kami mengalami memar di leher, kaki dan bahu pada tangan. 

“Kita Mohon juga perhatian dan atensi kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk bisa memeriksa Anggota Kepolisian di Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan, terutama di Bidpropam Polda Sumut untuk memeriksa penyidik yang kita nilai tidak profesional dalam rangka melakukan penangkapan dan penahanan serta penyidikan,” pintanya.

Apapun penyebab atau alasan dari tindakan KDRT oleh terlapor tidak bisa ditolerir sehingga kami bermohon agar perkara ini bisa secepatnya memanggil dan memeriksa terlapor.

“Nah kita berpikir bahwasanya ketidakprofesionalisme aparat penyidik kepolisian dalam hal ini memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus Dugaan Penganiayaan ini artinya harus terpenuhi dulu unsur-unsur Penganiayaannya dan jangan terlalu cepat menyimpulkan dan melakukan penangkapan, inikan Delik Biasa bukan Tertangkap Tangan, artinya mekanisme Pemerikaannya harus melalui Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu, bukan langsung main tangkap dan tahan, tetapi ada mekanisme dan proses yang diatur oleh KUHAP,” jelasnya.

Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum kita menilai ada aturan hukum yang dilanggar oleh aparat penyidik kepolisian, dimana seyogyanya penyidik kepolisian itu harus bekerja secara Profesional berdasarkan Peraturan Kapolri dan aturan KUHAP, khususnya profesionalisme Seorang anggota Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kemudian penangkapan dan juga penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.

“Tetapi kita melihat adanya pengangkangan KUHAP dan PERKAPOLRI, serta Hak Asasi Manusia daripada klien kita juga,” ujar Dr Khomaini sembari menutup wawancaranya.

Sementara Aiptu Manad P.Sianipar, S.H sampai saat berita ini dimuat belum menanggapi konfirmasi wartawan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *