Hukum

5 Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

460
×

5 Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Erwin Henderson saat temu pers di Polda Sumut, Selasa (09/04/2024).

Medan, pelitaharian.id – Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan dilaporkan ke BidPropam Polda Sumut atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut disampaikan Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Erwin Henderson saat temu pers tersebut di Polda Sumut, Selasa (9/4/2024).

Selain Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H., dua pengacara handal yakni Khilda Handayani, SH., MH dan Sindroigolo Wau, S.H., M.H. 

“Dapat kami sampaikan bahwa, dalam perkara ini kakak kandung dari klien kami, yakni Yanti saat ini telah ditahan karena dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP atas laporan Lili Kamso yang merupakan Ibu Mertua dari klien kami sesuai dengan Laporan beliau No.LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Mei 2024,” terang Dr. Khomaini.

“Dampak dari terjadinya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh saudara R sehingga kakak kandung daripada klien kita yang bernama Yanty ditahan di Polrestabes kota Medan di Unit Jatanras dengan dugaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dimana pelapornya sendiri adalah mertua daripada klien kita yang bernama Lili Kamso. Disamping saya ini adalah suami dari pada ibu Yanty bernama Erwin Henderson yang tak lain adalah abang ipar dari pada kami ibu Sherly,” disampaikan Dr. Khomaini.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *