LANGKAT, pelitaharian.id – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Langkat terus dilakukan secara berkelanjutan. Menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat, tim gabungan Satres Narkoba Polres Langkat bersama Polsek Tanjung Pura melakukan penertiban terhadap dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Senin malam (20/7/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H. Petugas menyisir sejumlah titik yang sebelumnya diinformasikan warga sebagai lokasi yang diduga sering dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi pertama, tim menemukan sebuah gubuk beserta sejumlah perlengkapan berupa meja, kursi, dan kepingan kayu yang diduga dimanfaatkan sebagai fasilitas pendukung aktivitas penyalahgunaan narkoba. Seluruh bangunan beserta perlengkapannya kemudian dibongkar dan dimusnahkan di tempat.
Mengacu pada informasi yang diperoleh dari Humas Polda Sumut, penyisiran dilanjutkan ke titik lain yang masih berada di kawasan Desa Bubun. Di areal perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul. Selain itu, ditemukan pula sejumlah klip plastik kosong serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Lokasi tersebut selanjutnya turut dibongkar dan dimusnahkan.













