“Kami menerima kuasa dari Cien Siong terkait hak-haknya. Sesuai aturan hukum, eksekusi harus segera dilakukan setelah putusan inkracht agar hak-hak terpidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat dapat terpenuhi. Namun, hingga saat ini eksekusi belum berjalan,” ujar Dr. Sa’i.
Koordinasi Positif dengan JPU Martin Pardede
Dr. M. Sa’i Rangkuti mengungkapkan bahwa komunikasi dengan JPU Martin Pardede berjalan lancar dan konstruktif, baik melalui surat resmi maupun komunikasi langsung. Ia optimistis eksekusi akan segera terlaksana dalam waktu dekat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bang Martin Pardede. Semua dokumen pendukung telah kami serahkan, termasuk salinan putusan. Dari komunikasi terakhir, beliau menyampaikan kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis ini,” jelasnya.
Optimisme ini muncul setelah tim hukum melihat adanya progres signifikan. Dr. Sa’i mengapresiasi respons positif dari kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang telah berlarut-larut selama beberapa bulan.
“Saya mengambil alih perkara ini setelah delapan bulan klien kami mencari keadilan tanpa hasil. Kini, dengan komunikasi yang baik antara kami dan pihak kejaksaan, ada harapan eksekusi segera dilakukan. Kami sangat berterima kasih atas kerjasama dan dukungan Bang Martin Pardede,” tegasnya.












