Hukum

Eksekusi Perkara Cien Siong Segera Dilaksanakan? Komunikasi Lancar Antara Dr. M. Sa’i dan Jaksa Martin Pardede Jadi Kunci

91
×

Eksekusi Perkara Cien Siong Segera Dilaksanakan? Komunikasi Lancar Antara Dr. M. Sa’i dan Jaksa Martin Pardede Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini
Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya, yaitu Rizky Fatimantara Pulungan, SH selaku Kuasa Hukum Cien Siong alias Asiong saat wawancara di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/12/2024). (pelitaharian.id.comi/ist).

Teguran Potensi Pelanggaran HAM

Melalui surat tersebut, tim hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates juga menegaskan bahwa keterlambatan eksekusi dapat menimbulkan potensi pelanggaran HAM. Mereka mendesak agar eksekusi dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat tersebut diterima.

“Eksekusi yang tertunda bisa berdampak pada pelanggaran hak-hak terdakwa. Kami berharap kejaksaan segera bertindak sesuai kode etik dan peraturan hukum,” tulis mereka dalam surat resmi tersebut.

Kini, harapan tertuju pada pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Komunikasi yang produktif antara Dr. M. Sa’i Rangkuti dan JPU Martin Pardede diyakini menjadi kunci percepatan eksekusi dan pemenuhan hak hukum bagi Cien Siong alias Asiong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *