Teguran Potensi Pelanggaran HAM
Melalui surat tersebut, tim hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates juga menegaskan bahwa keterlambatan eksekusi dapat menimbulkan potensi pelanggaran HAM. Mereka mendesak agar eksekusi dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat tersebut diterima.
“Eksekusi yang tertunda bisa berdampak pada pelanggaran hak-hak terdakwa. Kami berharap kejaksaan segera bertindak sesuai kode etik dan peraturan hukum,” tulis mereka dalam surat resmi tersebut.
Kini, harapan tertuju pada pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Komunikasi yang produktif antara Dr. M. Sa’i Rangkuti dan JPU Martin Pardede diyakini menjadi kunci percepatan eksekusi dan pemenuhan hak hukum bagi Cien Siong alias Asiong.












