Berita UtamaHukum

Iptu Rahmad Laporkan Jesuai Tarigan Gegara Larang Pemakaman Covid-19

23
×

Iptu Rahmad Laporkan Jesuai Tarigan Gegara Larang Pemakaman Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kakak Kandung Jesuai Tarigan. (Foto: Yeni Sitorus).
Kakak Kandung Jesuai Tarigan. (Foto: Yeni Sitorus).

Padahal saya berniat baik hanya untuk meluruskan apa yang dianjurkan pemrintah soal penyebaran Covid19, aku Suai lagi. “Saya larang untuk dimakamkan karena keluarga alm Robert Ginting tidak ada membawa surat ijin dari Kepala Desa kami Ujung Serdang, Inganta Jenda Barus. Kepala desa diminta untuk hadir saat kejadian, ya saat pemakaman itu lah tidak hadir saat pemakmanan untuk meluruskan ijin tersebut. Belakangan baru muncul surat ijin dari Desa Ujung Serdang yang ditandatangi warga, padahal itu absen kehadiran warga untuk diminta hadir subuh rapat dadakan di kantor Desa Ujung Serdang.

“Kami di telpon disuruh Kades untuk hadir ke kantor Desa Ujung Serdang, malam itu juga. Tapi rapat dadakan itu jadi habis sholat subuh soal ijin pendalaman Ribet Ginting rupanya. Saat itu kami disuruh absen, nah tandatangan itulah yang dijadikan Kades untuk pernyataan persetujuan warga soal ijin pemakan korban Covid19 itu. Ya jelas kami kesal dan tertipu lah. Kami dipanggil juga sebagai saksi ke Polres Deliserdang, sebagai perwakilan warga,” tegas Jahtra Tarigan yang juga diaminkan Bambang Ginting berapa waktu lalu pasca wartawan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *