Sedang Kades Ujung Serdang mengelak kalau dirinya sudah megeluarkan surat palsu tersebut. “Gak ada saya keluarkan surat tesebut, tanya wadah Desa lah. Saya pun juga ikut diperiksa polisi, masalah ini sudah basi, sudah lama dek. Kalau mau ngobrol datang lah ke kantor desa,” ujar Barus pada wartawan via telpon.
Kekecewaan yang begitu mendalam terpancar dari raut wajah Ritaulina br Tarigan, saat dijumpai di warungnya sore itu. “Sangat kecewa kami dengan pihak kepolisian, karena apa yang dibuat adik saya benar. Adik saya bukan jahat bukan penjahat, warga disini memang bodoh tapi jangan dibodohi. Dia ikut melawan penyebaran Covid19, kenapa malah dijadikan tersangka. Salah adik saya apa? Takut dibilang takut lak semua warga, yang hidup saja kita takut mereka yang terkena Covid19 apalagi yang sudah meninggal. Siapa yang tak takut kena Covid19, semua orang pasti takut. Kenapa harus dikubur disini, kan aga kuburan untuk penyakit Covid19 sesuai arahan pemerintah. Ada di TV itu beritanya setiap hari,” katanya sembari mengunyah suntil.
Perempuan Karo ini masih tak paham kenapa adiknya dijadikan polisi sebagai tersangka. “Supaya tidak lari Jesuai Tarigan, maka saya sebagai kakak kandung dan saudara kandungannya harus meneken surat penjamin itu. Pas saya di ladang dipanggil polisi Polres Deliserdang disuruh teken jaminan untuk adik saya katanya. Disitu jantung ku mau copot, tak pernak aku berurusan dengan polisi. Masuk ke kantor polisi saja tak pernah, makanya waktu datang itu takut sekali aku. Tapi harus katanya mau gimana lagi, demi adik ku. Harapan saya semoga kasus adik saya ini dijalankan dengan adil seadil adilnya. Supaya kasus ini cepat selesai. Kami keluarga cuma meminta keadilan kepada Bapak Presiden dan Bapak Pimpinan Polisi (Kapolda red), supaya cepat selesai masalah ini. Takut kami ada apa-apa denagn adik kami yang baik ini, boleh tanya lah semua warga di kampung Ujug Serdang ini,” katanya sembari menangis saat menggendong anak Suai yang dalam kondisi sakit bawaan lahir.












