Keterangan tersebut menambah materi pembuktian dalam perkara yang turut menempatkan Meifiansyah sebagai Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM subsidi.
Pengawasan Pengisian BBM
Selain keterangan Edo, saksi Dian Abadi Siregar memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pengawasan BBM kendaraan operasional persampahan di lapangan.
Dian mengatakan dirinya mendapat instruksi secara lisan dari mantan kepala dinas untuk memantau pengisian BBM di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi. Ia juga menyebut perintah tersebut diketahui sejumlah pegawai.
Tugas Dian tidak berhenti pada pengawasan di SPBU. Ia juga mengumpulkan bon serta faktur pembelian BBM dari para pengemudi, membuat salinannya, kemudian menyusun rekap transaksi dalam format Excel.
Peran tersebut kemudian didalami majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra. Hakim mempertanyakan alasan Dian masih melakukan pengawasan di SPBU apabila dana BBM telah diberikan kepada pengemudi.
Dian menjelaskan bahwa mekanisme pemberian uang tidak sama untuk seluruh kendaraan. Pengemudi kendaraan roda tiga tidak menerima uang BBM secara langsung, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih memperoleh uang secara berkala setiap minggu.
Bon dan Faktur BBM Ikut Diuji
Persidangan juga menyoroti sejumlah dokumen pembelian BBM subsidi. Jaksa memperlihatkan bon dan faktur kepada saksi untuk dikonfirmasi mengenai transaksi yang tercantum di dalamnya.












