Hukum

Kesaksian Mantan Sopir Buka Cerita Aliran Uang di Sidang BBM DLH Tebingtinggi

36
×

Kesaksian Mantan Sopir Buka Cerita Aliran Uang di Sidang BBM DLH Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini

Edo Anggara Mengaku Dua Kali Mengantar Uang Tunai kepada Eks Kadis, Persidangan Juga Menguji Dokumen BBM dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Edo Anggara Putra Nasution, mantan sopir Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, berada di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Medan ketika memberikan keterangan terkait perkara belanja BBM DLH Kota Tebingtinggi pada Rabu (12 Agustus 2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Dian menyebut terdapat nilai pembelian BBM yang dinilai terlalu besar dalam dokumen tersebut.

Dari sisi penasihat hukum, persoalan lain yang dipertanyakan adalah dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Tim hukum mantan kepala DLH menyoroti perbedaan antara dugaan kerugian negara Rp863 juta dan belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.

Kendati demikian, Dian tetap pada keterangannya bahwa seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah diserahkan kepada para sopir.

Ketidakpastian mengenai dokumen pencairan juga muncul dari keterangan Riwana, saksi dari bidang keuangan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Riwana sempat menyebut dokumen pencairan BBM telah ditandatangani oleh ketiga terdakwa.

Namun, setelah mendapatkan pertanyaan dari penasihat hukum, Riwana mengoreksi keterangan tersebut. Ia menyatakan dokumen yang dimaksud baru berisi nama para terdakwa dan belum dibubuhi tanda tangan.

Riwana dan Agnes Tindaon juga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui apakah kuitansi maupun bon yang diterima benar-benar sesuai dengan transaksi BBM yang berlangsung.

Dakwaan Terhadap Muhammad Hasbie

Dalam perkara ini, Muhammad Hasbie didakwa sebagai Pengguna Anggaran. Jaksa menyebut terdakwa mengetahui, memberikan perintah, menyetujui, sekaligus menandatangani pencairan anggaran BBM yang didasarkan pada dokumen yang diduga tidak benar.