Hukum

Kesaksian Mantan Sopir Buka Cerita Aliran Uang di Sidang BBM DLH Tebingtinggi

36
×

Kesaksian Mantan Sopir Buka Cerita Aliran Uang di Sidang BBM DLH Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini

Edo Anggara Mengaku Dua Kali Mengantar Uang Tunai kepada Eks Kadis, Persidangan Juga Menguji Dokumen BBM dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Edo Anggara Putra Nasution, mantan sopir Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, berada di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Medan ketika memberikan keterangan terkait perkara belanja BBM DLH Kota Tebingtinggi pada Rabu (12 Agustus 2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Jaksa juga mendalilkan adanya perintah pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang telah ditunjuk. Struk atau faktur yang diduga tidak menggambarkan kondisi transaksi sebenarnya disebut digunakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah dokumen administrasi pembayaran turut menjadi bagian dari perkara, mulai dari nota dinas, kuitansi, SPP, SPM hingga SPTJM. Jaksa menyebut dokumen-dokumen tersebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai mengenai kebenaran transaksi BBM.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang disebut dalam perkara, dugaan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Ketiga terdakwa didakwa melalui dakwaan primer maupun subsidair terkait ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rangkaian keterangan para saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana keterangan saksi, dokumen transaksi, serta perhitungan kerugian negara dinilai dalam perkara tersebut.

Catatan: Seluruh dakwaan, keterangan saksi, dan dugaan kerugian negara dalam artikel ini merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/tim).