Medan, pelitaharian.id – Fenomena perjudian yang terus merajalela, khususnya perjudian jenis “Judi Tembak Ikan,” kembali memicu keresahan di kalangan warga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Meskipun telah menjadi sorotan publik, praktik perjudian ini masih terlihat beroperasi tanpa hambatan yang berarti, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini dikelola oleh seorang yang dikenal dengan inisial AK, dibantu oleh anak buahnya, RZ. “Di Marelan ini, judi dikelola oleh AK dan anak buahnya RZ,” ungkapnya dalam wawancara di Medan, Rabu (30/10/2024).
Salah satu lokasi yang menjadi pusat aktivitas judi ini adalah di Pasar 7, yang dikenal sebagai “Las Vegas Marelan” yang terletak di Jalan Veteran, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Di tempat ini, perjudian berlangsung secara terang-terangan. “Praktik ini berlangsung, tapi tidak ada tindakan tegas sama sekali,” tambahnya dengan nada kecewa.
Dari informasi yang diperoleh, perjudian di wilayah Polres Pelabuhan Belawan ini menarik perhatian pemain dari berbagai daerah. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mengenai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh perjudian, terutama bagi generasi muda yang rentan terjerumus ke dalam kegiatan merugikan tersebut.












