Penuntut umum bila ditelaah lebih dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karena terhadap dua perjanjian kerja tersebut mempunyai spesifikasi hak dan kewajiban yang berbeda.
Untuk menjawabnya, dapat dilihat pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis terhadap PKWT. Apabila ternyata PKWT tersebut dibuat secara tertulis, maka secara otomatis perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT.
Selain itu jaksa penuntut umum menilai penasehat hukum tidak bisa menunjukan kerjasama antara Tjipto Amat dengan terdakwa.
Begitu jaksa juga mengkritisi salah seorang penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai penyidik selama 35 tahun mungkin belum pernah mendengar adanya kewenangan untuk memberikan petunjuk (P-19) kepada setiap penyidik berkas perkara mana yang salah satunya berwenang untuk menambahkan pasal sangkaan sehingga perlu dipertanyakan mengenai kualitas penasehat hukum dalam pengalaman sebelumnya sebagai penyidik.
Begitu juga penuntut umum merasa tidak perlu menjelaskan hal-hal yang masuk dalam ranah penyidikan yang mana telah gugur dalam sidang praperadilan sebelumnya. Penasehat hukum seyogyanya kembali mempelajari adanya putusan MK terkait Pra Peradilan disertai dampak implikasinya serta bagaimana prosedur yang diakui oleh UU untuk memenuhi hak-hak terdakwa dalam hal pra peradilan.













