Seharusnya dari awal yang diperiksa itu adalah Tjipto Amat karena dia sebagai pelapor dalam perkara ini.
“Jadi ini kan aneh saat proses penyidikan Tjipto Amat itu dipanggil 4 kali sesuai BAP akan tetapi dalam persidangan hingga adanya penetapan pemanggilan paksa yang dikeluarkan majelis hakim tetap tidak hadir juga,”ucap Longser.
Ia pun mengatakan ini harus menjadi perhatian Jaksa Agung, dalam hal ini perlu dipertegas bukan masalah dia bebas atau dihukum tapi kebenaran syarat formil itu dipenuhi oleh jaksa yang bersangkutan jangan menyinggung pribadi perjalanan hidup saya, dan itu sangat membanggakan dan seksi.
Nah kenapa kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim agar menghadirkan Tjipto Amat karena dia merupakan pelapor atau korban utama sehingga perkara ini sampai ke persidangan.
Begitu juga dengan Dewi karena dia ada penghubung antara Cien Siong dengan Tjipto dalam peminjaman uang. Jadi sekali tidak ada kaitan dengan PT KASP termasuk kepada William sebagai penampung penjualan sisa besi bekas yang dijual UD Bintang Berlian yang nota bene milik dari Cien Siong alias Asiong.













