Dalam pledoi kami menyebutkan bahwa penggelapan itu tidak dapat berdiri sendiri dalam hal ini penuntut umum hanya mencantumkan Pasal 374 saja namun penuntut umum dalam Repliknya tidak bisa menjelaslan arti dari penggelapan itu sendiri.
Lanjutnya lagi dalam persidangan pembacaan Replik tadi, kita sama-sama melihat dan mendengar bahwa penuntut umum sangat disayangkan dimana jaksa menyinggung pribadi dari salah seorang penasehat hukum dalam perkara ini yakni rekan saya yang sama-sama dalam menangani perkara ini.
Swandhana menyatakan bahwa ini tidak etis menyinggung pribadi sesama penegak hukum. Ia juga menyebutkan apabila suatu perusahaan besar seharusnya mengikat dalam kontrak kerja atau tertulis, nah mengenai secara lisan itu tentunya tidak benar.
Senada dengan itu, Longser menyatakan bahwa replik pada hari ini sangat seksi, dimana seksinya oleh JPU Marthin dan Wita boleh saya katakan presentase dari repliknya ada 40 persen menyangkut pribadi dirinya tentang mantan penyidik Polri ini yang sangat membanggakan saya.
Kenapa saya bangga seharusnya itu tidak perlu dipermasalahkan harusnya obyektif akan tetapi ini sangat subjektif dan emosional.













