Penuntut umum juga menanggapi nota pembelaan terdakwa oleh penasehat hukum yang mempersoalkan ketidakhadiran saksi antara lain Tjipto Amat, Dewi Utami Juangga, William dan Edi Yoahan (pemilik mitra ban), dimana jaksa menyebutkan dalam hukum acara pidana yang memiliki beban pembuktian adalah penuntut umum termasuk terhadap saksi-saksi yang telah dihadirkan dan dirasa telah cukup untuk membuktikan pasal sangkaan.
Lebih lanjut, dan apabila penasehat hukum merasa perlu dihadirkan saksi yang lain, maka penasehat hukum dapat memanggilnya sendiri pada tahapan saksi a de charge dan hal tersebut telah dijelaskan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan namun sepertinya penasehat hukum tidak memahami mengenai jalannya persidangan yang diatur dalam KUHAP.
Setelah membacakan Replik atau tanggapan terhadap Nota Pembelaan terdakwa maka Majelis Hakim menunda persidangan pada Senin mendatang dengan agenda Duplik atau tanggapan penasehat hukum atas tanggap jaksa terhadap pledoi.
Penasehat Hukum Sorot Replik Jaksa
Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Swandhana yang dikonfirmasi usai persidangan tentang tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan, menjelaskan bahwa penuntut umum tidak membantah mengenai tuntutan mereka yang kami bantah dalam pledoi atau nota pembelaan.













