“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata Heny di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.
Keterangan tersebut kemudian didalami jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pertanyaan diarahkan pada alasan Heny berkomunikasi dengan Nur yang ketika itu masih berstatus aparatur sipil negara dan memiliki posisi di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Sebelum menjabat sebagai Plt Kabid KIP Dinas Kominfo, Nur Erdian diketahui berstatus sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemko Tebingtinggi. Ia juga pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kominfo.
Uang Rp175 Juta Dibagi Dua Tahap
Dalam persidangan, Heny menerangkan bahwa komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga dirinya diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi, Ghazali Rahman.
Menurut keterangan Heny, arahan juga terjadi sebaliknya. Setelah bertemu dengan pihak terkait, dirinya kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan Nur Erdian.












