Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta. Paket belanja itu mencakup kawat, faksimili, internet dan televisi berlangganan, termasuk layanan bandwidth domestik 800 Mbps.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut penyedia jasa diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Dari konstruksi penuntutan tersebut, jumlah yang dipersoalkan mencapai Rp175 juta.
Rp150 juta disebut telah diserahkan lebih dahulu pada Desember 2025, sedangkan Rp25 juta lainnya berkaitan dengan penyerahan yang berlangsung saat operasi tangkap tangan pada April 2026.
Dalam perkara ini, Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.












