Heny membenarkan bahwa pemberian uang dilakukan setelah proses pengklikan di E-Katalog.
Konstruksi tersebut berkaitan dengan dakwaan jaksa yang menyebut adanya success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai yang didakwakan mencapai Rp175 juta.
Nur Erdian Akui Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian mengakui menerima uang Rp175 juta tersebut. Ia menerangkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pendidikan.
“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya.
Keterangan itu kemudian dikonfrontir oleh majelis hakim dengan pihak yang duduk di sebelahnya dalam persidangan. Dalam laporan persidangan, uang tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan perkuliahan Nur Erdian.
Sementara itu, dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, Nur Erdian juga disebut mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya kuliah jenjang S3.
Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan. Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Berawal dari OTT Polda Sumut
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu, 15 April 2026.












