Hukum

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Tipikor Tebingtinggi, Heny Beberkan Alur Uang ke Nur Erdian

5
×

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Tipikor Tebingtinggi, Heny Beberkan Alur Uang ke Nur Erdian

Sebarkan artikel ini

Keterangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap pemberian Rp150 juta dan Rp25 juta yang disebut sebagai maintenance cost, sementara jaksa mendalilkannya sebagai success fee dalam proyek internet Rp840 juta.

Nur Erdian dan Heny Afrianti saling memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan belanja internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Heny membenarkan bahwa pemberian uang dilakukan setelah proses pengklikan di E-Katalog.

Konstruksi tersebut berkaitan dengan dakwaan jaksa yang menyebut adanya success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai yang didakwakan mencapai Rp175 juta.

Nur Erdian Akui Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian mengakui menerima uang Rp175 juta tersebut. Ia menerangkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pendidikan.

“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya.

Keterangan itu kemudian dikonfrontir oleh majelis hakim dengan pihak yang duduk di sebelahnya dalam persidangan. Dalam laporan persidangan, uang tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan perkuliahan Nur Erdian.

Sementara itu, dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, Nur Erdian juga disebut mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya kuliah jenjang S3.

Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan. Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Berawal dari OTT Polda Sumut

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu, 15 April 2026.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan