Hukum

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Tipikor Tebingtinggi, Heny Beberkan Alur Uang ke Nur Erdian

1
×

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Tipikor Tebingtinggi, Heny Beberkan Alur Uang ke Nur Erdian

Sebarkan artikel ini

Keterangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap pemberian Rp150 juta dan Rp25 juta yang disebut sebagai maintenance cost, sementara jaksa mendalilkannya sebagai success fee dalam proyek internet Rp840 juta.

Nur Erdian dan Heny Afrianti saling memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan belanja internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Sementara Heny Afrianti didakwa berdasarkan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Status hukum kedua terdakwa masih dalam proses persidangan. Fakta-fakta mengenai tujuan pemberian uang, posisi masing-masing pihak, serta pembuktian unsur pidana akan dinilai berdasarkan alat bukti dan seluruh proses persidangan. (red./tim).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan