Sementara Heny Afrianti didakwa berdasarkan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Status hukum kedua terdakwa masih dalam proses persidangan. Fakta-fakta mengenai tujuan pemberian uang, posisi masing-masing pihak, serta pembuktian unsur pidana akan dinilai berdasarkan alat bukti dan seluruh proses persidangan. (red./tim).












