Persidangan kemudian masuk pada pembahasan mengenai uang Rp175 juta yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Heny menyebut dana itu dibicarakan di internal PT Whiz Digital dan kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan. Menurutnya, pimpinan perusahaan menyetujui pengeluaran tersebut.
“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap Heny.
Dana tersebut, menurut keterangannya, diberikan dalam dua tahap, yakni Rp150 juta dan kemudian Rp25 juta.
Istilah maintenance cost atau biaya pemeliharaan itu menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam persidangan. Sebab, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, istilah tersebut tidak tercantum dalam kontrak Pengadaan Belanja Jaringan Internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Hakim kemudian menggali hubungan antara pemberian uang tersebut dengan proses pengadaan melalui E-Katalog. Pertanyaan majelis mengarah pada apakah uang akan diberikan apabila proses pengadaan belum menghasilkan pemenang.












