Hukum

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Tipikor Tebingtinggi, Heny Beberkan Alur Uang ke Nur Erdian

5
×

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Tipikor Tebingtinggi, Heny Beberkan Alur Uang ke Nur Erdian

Sebarkan artikel ini

Keterangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap pemberian Rp150 juta dan Rp25 juta yang disebut sebagai maintenance cost, sementara jaksa mendalilkannya sebagai success fee dalam proyek internet Rp840 juta.

Nur Erdian dan Heny Afrianti saling memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan belanja internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Persidangan kemudian masuk pada pembahasan mengenai uang Rp175 juta yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Heny menyebut dana itu dibicarakan di internal PT Whiz Digital dan kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan. Menurutnya, pimpinan perusahaan menyetujui pengeluaran tersebut.

“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap Heny.

Dana tersebut, menurut keterangannya, diberikan dalam dua tahap, yakni Rp150 juta dan kemudian Rp25 juta.

Istilah maintenance cost atau biaya pemeliharaan itu menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam persidangan. Sebab, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, istilah tersebut tidak tercantum dalam kontrak Pengadaan Belanja Jaringan Internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

Hakim kemudian menggali hubungan antara pemberian uang tersebut dengan proses pengadaan melalui E-Katalog. Pertanyaan majelis mengarah pada apakah uang akan diberikan apabila proses pengadaan belum menghasilkan pemenang.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan