Menurut penasihat hukum pemohon praperadilan, Termohon Praperadilan I diduga tidak tunduk dan patuh terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka juga mempersoalkan tidak dilibatkannya Termohon Praperadilan II, yakni kepolisian, yang menurut mereka berkedudukan sebagai penyidik utama sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang disebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Bahwa terkait hal tersebut, pemohon telah menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menetapkan jadwal sidang pertama pada Jumat, 23 Oktober 2026. Berdasarkan panggilan resmi tersebut, penasihat hukum pemohon praperadilan hadir di PN Lubuk Pakam.
Namun, setelah tiba di pengadilan, penasihat hukum pemohon mengaku terkejut karena persidangan praperadilan ternyata telah dibuka tanpa kehadiran mereka. Penasihat hukum kemudian menyampaikan protes kepada majelis hakim dan meminta agar persidangan dibuka kembali.
Mereka menyatakan bahwa sidang sebelumnya telah dibuka dengan dihadiri pihak lain yang bukan merupakan pihak dalam perkara. Pihak tersebut disebut mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, dan majelis hakim menerima kehadirannya dengan alasan surat kuasa penasihat hukum pemohon praperadilan telah dicabut.













