“Jadi sekarang untuk kalian berdua dan dia bertanggung jawab lah apa yang kalian katakan tadi, tadi jadi yang seharusnya mereka ini, ini hukum acara dan mereka juga yang berhak untuk melakukan pencabutan itu, saya menerima itu tadi larena bapak bapak menyatakan seperti itu sudah kami sudah informasikan nah itu silahkan ngomong”. Kata hakim
Hakim juga menerangkan bahwa pihak penyidik kepolisian telah dihubungi melalui panggilan video (video call) dan disebut tidak keberatan terhadap pencabutan yang disampaikan.
Hakim selanjutnya menyampaikan bahwa jadwal persidangan berikutnya akan ditentukan setelah mempertimbangkan ketersediaan waktu.
“Jadi kami tadi sudah benar-benar disidangkan di hari Rabu jam 2, ya. Rabu, saya rasa nanti kami lihat waktu,” kata hakim.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum mempertanyakan apakah pokok permohonan praperadilan perlu dibacakan. Mereka menyatakan bahwa pada hari itu baru menyerahkan dokumen BAS dan KTA.
“Sedikit, berarti untuk hari ini kami hanya sudah menyerahkan BAS dan KTA, tetapi kami belum membacakan pokok perkaranya. Bagaimana, apa enggak dibacakan dulu?” tanya penasihat hukum pemohon praperadilan kepada majelis hakim tunggal.













