Penasihat hukum menyatakan tidak pernah menerima surat pencabutan kuasa tersebut. Mereka juga menilai keberatan dan argumentasi hukum yang disampaikan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya oleh majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menunda perkara untuk membacakan penetapan pencabutan, yang menurut penasihat hukum dilakukan tanpa melalui tahapan hukum acara praperadilan sebagaimana yang mereka pahami.
Penasihat hukum menilai keadaan tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya hak-hak klien untuk mengajukan praperadilan, merugikan marwah peradilan, serta memengaruhi kehormatan profesi advokat. Mereka juga menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam proses persidangan tersebut.
Atas kejadian itu, tim penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pengaduan terhadap hakim tunggal Hiras Sitanggang, S.H., M.M., kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI di Jakarta, serta Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Mereka menyebut langkah tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan proses peradilan dapat berjalan secara adil serta bermartabat.













