“Hal ini kami lakukan agar ke depan jangan ada lagi hakim-hakim nakal yang menodai peradilan di mana dia bernaung dengan gaji besar dan fasilitas yang cukup, tetapi tidak melakukan peradilan yang adil dan bermartabat,” ungkap Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., yang didampingi Nirmala Indraloka dan Muhammad Ilham, S.H., setelah persidangan berlangsung.
Setelah persidangan pertama berlangsung, tim penasihat hukum dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates datang ke pengadilan dan melaporkan kehadiran mereka kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah ada laporan bahwa penasihat hukum pemohon praperadilan telah hadir, persidangan akhirnya dibuka kembali.
Saat persidangan kembali dibuka, majelis hakim menyampaikan bahwa proses pencabutan sebelumnya telah dilakukan dan penetapan pencabutan akan disampaikan pada akhir persidangan. Hakim juga mempersilakan penasihat hukum yang hadir untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu.
“Jadi gini, kami tadi sudah tahap pencabutan, kemudian dilanjutkan untuk penetapan pencabutan di akhir nanti. Ternyata para kuasa dari para perempuan tersangka hadir, silakan kalau ada yang mau disampaikan,” kata Hakim Hiras Sitanggang, S.H., M.M.













