Hukum

Sidang Praperadilan PN Lubuk Pakam Digelar Dua Kali dalam Sejam dengan Nomor dan Materi Perkara Sama, Kuasa Hukum Tersangka SIS dan NT Protes Kehadiran Pihak Lain

×

Sidang Praperadilan PN Lubuk Pakam Digelar Dua Kali dalam Sejam dengan Nomor dan Materi Perkara Sama, Kuasa Hukum Tersangka SIS dan NT Protes Kehadiran Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan pertama dan kedua perkara praperadilan SIS dan NT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jumat (23/10/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Dalam dialog tersebut, pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka memperoleh kuasa langsung dari para tersangka dan telah menyerahkan dokumen kepada hakim.

“Baik terimakasih majelis, kami dari tim kuasa hukum ya di kuasa kan langsung oleh para tersangka, pemeriksaan surat kuasa bas KTA dari kami permohonan diterima oleh hakim.” Kata Muhammad Ilham, S.H selaku penasehat hukum.

Hakim kemudian memastikan bahwa proses tersebut mencakup dua perkara yang sedang diperiksa.

“Dua dua ya nomor 18 dengan 19 ya” kata hakim

Pihak yang hadir lalu menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan surat kuasa dan kelengkapan perkara praperadilan kepada hakim.

Dalam penjelasannya di persidangan yang sebelumnya ditutup kemudian dibuka kembali, majelis hakim menyebut bahwa sidang terdahulu dilaksanakan karena pihak yang hadir menyampaikan bahwa penasihat hukum sebelumnya telah dicabut kuasanya.

“ Memang ini lah acaranya tadi, karena pernyataan kalian susah di telpon wa sudah dikirim, kalau tadi yang dari penyidik sudah kami video call juga mereka tidak keberatan”. Kata hakim

Hakim kemudian meminta pihak keluarga bertanggung jawab atas keterangan yang disampaikan mengenai pencabutan tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan