Hukum

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Ditangkap Bareskrim, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

×

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Ditangkap Bareskrim, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin memaparkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Dalam pemaparan berikutnya, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut hasil penyidikan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui tahapan verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026 atas perintah para tersangka.

Kasus ini mulai diproses setelah petugas yang menjadi pelapor membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Sumpah Pemuda Pemko Medan