Padahal, pelaksanaan pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri telah memiliki landasan aturan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut memuat prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Berdasarkan ketentuan itu, pemantauan dan penyadapan harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan tiga ketentuan hukum terhadap para tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak untuk mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman hukumannya disebut mencapai enam tahun penjara.













