Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Pelanggaran ketentuan tersebut diancam pidana delapan tahun penjara.
Kabareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan. Dalam proses tersebut, Direktorat Siber bertindak sebagai penyelidik.
“Demikian rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bariskrim polri, dimana yang bertindak selaku penyelidik adalah Direktorat Siber. Kemudian tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyiidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Demikian rekan rekan sekalian, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” kata Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin.













