Hukum

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Ditangkap Bareskrim, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

×

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Ditangkap Bareskrim, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin memaparkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Usai pemaparan tersebut, Johnny Eddizon Isir memberikan kesempatan kepada Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri untuk menjelaskan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri. Sementara itu, Irwasum Polri menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan.

“Rekan rekan media yang hadir pada sore hari ini, pada kesempatan ini dari Irwasum Polri dapat kami sampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bariskrim polri dan Divroppam polri, Sesuai dengan Perpol No.
4 Tahun 2025 tentang perubahan ke-6 atas Perkap No. 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja atau SOTK tingkat mabes POLRI, kami dan jajaran Irwasum polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan profosonal.

Dapat kami sampaikan bahwa POlRI telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri No.
5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan POlRI agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum bukan kebijakan institusi POLRI. Selain itu kami juga memastikan bahwa payanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Sumpah Pemuda Pemko Medan