Dalam proses itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dan Process Management penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar sejumlah nomor telepon dari berbagai kalangan, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, serta para pengusaha.
Dalam menjelaskan modus operandi, ia menyebut bahwa sepanjang 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga diduga tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain penyadapan, para tersangka diduga menghapus jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut dilakukan terhadap data yang tersimpan dalam sistem LIMS.













