“Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Gak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya.
Nanti ada tahapannya. Terima kasih. Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim.
Hingga konferensi pers tersebut berlangsung, Polri telah menetapkan tiga tersangka, memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Adapun satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.













