Hukum

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

×

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat berlangsung persidangan perkara dugaan KDRT Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan, Kamis (23/07/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Dalam sidang pleidoi, tim pembela menyerahkan dokumen pembelaan setebal 269 halaman. Dokumen tersebut memuat analisis hukum, penilaian terhadap alat bukti, serta rangkuman fakta-fakta yang menurut tim penasihat hukum muncul selama persidangan berlangsung.

Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. dalam pembelaannya berpendapat bahwa sejumlah keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah justru menunjukkan posisi Sherly sebagai korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Seluruh argumentasi tersebut diajukan sebagai bagian dari pembelaan dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.

Salah satu bagian yang diuraikan dalam pleidoi berkaitan dengan kesaksian LK, ibu kandung pelapor R. Menurut tim pembela, saksi tersebut menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Penasihat hukum menilai keterangan itu memiliki keterkaitan dengan rangkaian kronologi yang terungkap selama persidangan.

Pembela juga menghubungkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi mendengar suara perempuan meminta tolong ketika memasuki rumah tempat kejadian. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut saling berkaitan dengan kesaksian lain yang telah diperiksa di persidangan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan