Hukum

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

×

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat berlangsung persidangan perkara dugaan KDRT Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan, Kamis (23/07/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Yanty juga menyatakan:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Tim penasihat hukum menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyangkut Yanty yang menurut mereka ikut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Berdasarkan susunan keterangan para saksi, pembela berpendapat kronologi yang terungkap berbeda dengan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum turut menyoroti munculnya rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut pembela, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh materi seharusnya diuji secara terbuka di persidangan agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang akan dinilai Majelis Hakim bersama keseluruhan alat bukti.

Atas dasar seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Sumpah Pemuda Pemko Medan