Hukum

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

×

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat berlangsung persidangan perkara dugaan KDRT Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan, Kamis (23/07/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Selain itu, pembela turut mengulas kesaksian Erwin Henderson yang di persidangan menerangkan dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Menurut tim penasihat hukum, rangkaian keterangan para saksi tersebut perlu dinilai secara menyeluruh sebelum hakim mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum juga mengutip pernyataan R yang disampaikan saat memberikan keterangan di persidangan, yakni:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Tim penasihat hukum selanjutnya mengangkat keterangan ayah kandung Sherly yang diperiksa di bawah sumpah. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya setelah peristiwa tersebut. Menurut pembela, keterangan itu merupakan bagian dari fakta yang patut dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.

Keterangan saksi Yanty juga menjadi bagian yang disoroti dalam pembelaan. Di persidangan, Yanty menyampaikan di bawah sumpah bahwa menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak.

Sumpah Pemuda Pemko Medan