Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, serta flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Selama persidangan berlangsung, LK maupun R pada pokoknya memberikan keterangan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly menolak pandangan tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan posisi berbeda. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari masing-masing pihak kini berada dalam penilaian Majelis Hakim sebelum putusan dibacakan.
Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.













