Hukum

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

×

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat berlangsung persidangan perkara dugaan KDRT Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan, Kamis (23/07/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta merangkum posisi hukum para pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh dalil pembela maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan