Hukum

Eksekusi Perkara Cien Siong Segera Dilaksanakan? Komunikasi Lancar Antara Dr. M. Sa’i dan Jaksa Martin Pardede Jadi Kunci

91
×

Eksekusi Perkara Cien Siong Segera Dilaksanakan? Komunikasi Lancar Antara Dr. M. Sa’i dan Jaksa Martin Pardede Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini
Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya, yaitu Rizky Fatimantara Pulungan, SH selaku Kuasa Hukum Cien Siong alias Asiong saat wawancara di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/12/2024). (pelitaharian.id.comi/ist).

Deli Serdang, pelitaharian.id – Kantor Hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates, yang beralamat di Jln. Timor No. 179, Medan Timur, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas terkait perkara pidana Cien Siong alias Asiong. Pada 10 Desember 2024, mereka melayangkan surat resmi bernomor 9/LO/MSR/XII/2024 kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk meminta eksekusi segera atas putusan hukum yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Surat yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Pardede, SH, ini diajukan oleh tim hukum yang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH bersama anggotanya, antara lain Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Imam Munawir Siregar, SH, Azmi Azhar Saragih, SH, dan Anggi Puspita Sari Nasution, SH. Mereka menegaskan pentingnya eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Labuhan Deli Nomor 299/Pid.B/2024/PN.Lbp tertanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan klien mereka, Cien Siong, terbukti bersalah melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Dalam wawancara yang digelar di Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Selasa, 17 Desember 2024, Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menegaskan eksekusi yang tertunda berdampak langsung pada hak-hak kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *