MEDAN, pelitaharian.id — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang musim kemarau 2026 mendapat perhatian serius. Ancaman kebakaran masih muncul di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, sementara kebakaran lahan juga dilaporkan terjadi di Papua.
Praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menginstruksikan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait untuk memperkuat penanganan karhutla.
Menurutnya, kecepatan respons menjadi faktor penting karena kondisi kemarau dapat membuat api lebih mudah berkembang dan menyebar ke wilayah yang lebih luas.
“Saya memberikan apresiasi kepada pak Presiden Prabowo Subianto yang bergerak cepat memberikan instruksi kepada kepala daerah, TNI, Polri dan seluruh instansi terkait untuk melakukan penanganan karhutla. Gerak cepat seperti ini sangat diperlukan agar api tidak semakin meluas dan lahan yang terbakar dapat segera dikendalikan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti S.H M.H.
Ia menekankan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan satu lembaga. Koordinasi lintas sektor diperlukan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, aparat keamanan, petugas kebencanaan, pemadam kebakaran, hingga masyarakat.
“Karhutla tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Harus ada koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, masyarakat dan seluruh pihak yang berada di lapangan. Instruksi yang cepat dari Presiden harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan,” katanya.












