JAKARTA, pelitaharian.id– Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Kasus ini menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), yang disiarkan langsung melalui sejumlah media. Kegiatan diawali dengan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kemudian dilanjutkan pemaparan Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin dan Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan penyadapan ilegal yang berkembang di kalangan media. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan transparan.













