Berita Utama

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Dugaan Penganiayaan

25
×

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya menyebut Sherly dan keluarganya justru mengalami kekerasan saat peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Terdakwa Sherly saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang memaparkan kronologi dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang ia klaim terjadi sebelum perkara ini diproses hukum. Kamis (18/06/2026) (pelitaharian.id/ist)

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026), menghadirkan sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Di hadapan majelis hakim, Sherly mengaku dirinya merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun kini justru duduk di kursi terdakwa menghadapi proses hukum.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, SH., MH., dan Togar Lubis, SH., MH., sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ricky Sinaga.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sherly memaparkan kronologi konflik rumah tangganya dengan mantan suaminya, inisial R, yang menurutnya telah berlangsung cukup lama sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Menurut Sherly, pertengkaran rumah tangga yang terjadi pada April 2024 tidak berdiri sendiri. Ia mengaku sebelumnya telah mengalami berbagai bentuk tekanan dan kekerasan yang diduga dilakukan mantan suaminya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan