DELI SERDANG, pelitaharian.id – Persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026), menghadirkan sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Di hadapan majelis hakim, Sherly mengaku dirinya merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun kini justru duduk di kursi terdakwa menghadapi proses hukum.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, SH., MH., dan Togar Lubis, SH., MH., sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ricky Sinaga.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sherly memaparkan kronologi konflik rumah tangganya dengan mantan suaminya, inisial R, yang menurutnya telah berlangsung cukup lama sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Menurut Sherly, pertengkaran rumah tangga yang terjadi pada April 2024 tidak berdiri sendiri. Ia mengaku sebelumnya telah mengalami berbagai bentuk tekanan dan kekerasan yang diduga dilakukan mantan suaminya.












